REKENING KHUSUS UNTUK WAJIB PAJAK


Pemerintah sedang berencana membuat rekening khusus bagi wajib pajak. Pengelola rekening khusus itu adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Maka Setiap wajib pajak akan memiliki nomor rekening sendiri yang dapat diakses di mana pun melalui internet.

Sistem perpajakan yang modern ini akan dapat memudahkan untuk para wajib pajak dalam rangka pendaftaran, sampai pembayarannya sekalipun.
Menurut Sri Mulyani, sistem administrasi perpajakan yang modern merupakan salah satu cara mendongkrak penerimaan pajak. Terbukti pemasukan pajak meningkat tajam dari Rp 580 triliun pada 2008 menjadi Rp 658,7 triliun di 2009 lalu, begitu kantor pajak menerapkan sistem administrasi modern.

Untuk para masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak padahal sudah memnuhi criteria Wajib Pajak,Ayooo segera daftar, caranya sudah mudah baik dalam pendaftaran maupun pembayarannya, karena dengan kita membayar pajak berarti kita telah membantu perekonomian Indonesia menjadi lebih maju dan dengan membayar pajak itu salah satu bukti kita meencintai tanah air kita sendiri.

0 comments:

Posting Komentar